adalah Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang diberikan izin resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha jasa Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( Pengiriman TKI ke luar negeri ) dengan No. SIUP: Kep.523/men/2006 tanggal 30 November 2006.

Didukung oleh tenaga - tenaga ahli dan berpengalaman yang bekerja sebagai tim dalam sebuah sistem kerja yang solid, kami telah terbukti mampu menyediakan kebutuhan akan Tenaga Kerja Indonesia yang terlatih.

Quality Control system yang kami terapkan membuat kami mampu untuk melakukan pelatihan dan pengurusan izin dan dokumen dalam waktu yang singkat sesuai dengan negara tujuan yang dikehendaki oleh para pencari kerja.

Tujuan kami adalah menjadi salah satu Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terbaik. Yang menawarkan layanan terbaik, serta memberikan hasil terbaik bagi para mitra kerja kami maupun bagi para pencari kerja itu sendiri.

Akhir kata kami, PT. Barkahayu Safarindo, akan selalu berusaha memperbaiki diri agar dapat memberikan layanan terbaik bagi semua pihak yang berhubungan dengan kami.

Hormat Kami,
PT. Barkahayu Safarindo

 

TKW Sukses Borong Sawah dan Motor

Brebes – Wajah Darsono tampak sumringah ketika Siti Nur Amanah (25), anaknya yang bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi, tiba di kampung halaman, Dusun Karanganyar, Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Brebes, (Jateng). 

Kepulangan Siti di kampung halamannya bersama sembilan TKW lainnya diantar oleh armada angkutan pelayanan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI), PT Indo Hasstra. Di mata keluarga dan lingkungannya, Siti Nur Amanah dinilai sukses selama merantau di negeri orang.

“Anak saya menjadi TKW atas kemauan sendiri. Saya mengucapkan syukur karena anak saya bisa kumpul kembali di rumah. Kondisinya juga masih sehat walafiat,” ujar Darsono di kediamannya, Kamis (21/5).

Darsono mengaku, kehidupan ekonomi keluarganya kini lebih baik. Ia bahkan sudah mempunyai sawah seluas 1/4 hektar yang dibeli dari uang gaji anaknya menjadi TKW.  Selain itu, ia memiliki dua unit motor serta peralatan elektronik lainnya. ”Kami juga berniat merehab rumah tapi masih dirembug dulu dengan anak-anak,” tutur Darsono.

Darsono menuturkan, Siti Nur Amanah adalah anak ketiga dari 11 bersaudara. Sedangkan, Siti Mafrokhah (21), anaknya yang lain sampai sekarang masih bekerja menjadi TKW di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Siti Nur Amanah sudah dua kali berangkat ke Arab Saudi. Gadis desa ini menjadi TKW sejak lima tahun silam. Ia direkrut melalui PT Barkahayu Safarindo, Galursari I / Nomor 23 Utan Kayu, Jaktim.

Gaji bersih yang ia terima sebesar 600 real per bulan atau jika dikurskan sekitar Rp 1,7 juta per bulan. Masa kontrak kerja dengan majikannya minimal 2 tahun.

”Saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kota Damam Arab Saudi. Majikan saya Ali Muhamad Alhabib, pensiunan di perusahaan pengeboran minyak, Aramco,” tutur Siti.

Siti mengaku beruntung mendapat majikan yang baik. Untuk urusan pekerjaan rumah biasa dikerjakan bersama anak-anak majikannya. Ia bahkan bebas menggunakan telepon rumah untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Dusun Karangnyar. Tiket pesawat untuk pulang ke Indonesia juga dibelikan majikan.

”Pokoknya saya tinggal berangkat karena tiket pesawat sudah dibelikan majikan. Saya betah kerja di Arab karena sudah seperti kampung sendiri. Kalau di rumah sudah tidak betah, mungkin nanti saya akan berangkat lagi ke Arab,” tutur Siti. (Py)

sumber : http://www.jakartapress.com/news/id/6654/TKW-Sukses-Borong-Sawah-dan-Motor.jp

Berita

Masalah TKI yang Bekerja di Luar Negeri

by Agus Sudono

BERDASARKAN catatan, jumlah penganggur dan calon penganggur di Indonesia terus membengkak. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), penganggur terbuka tahun 2003 diperkirakan 10,13 juta jiwa dan tahun 2004 akan meningkat menjadi 10,83 juta jiwa.

Tahun 2005, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,03 persen, penganggur penuh masih akan meningkat menjadi 11,19 juta orang. Adapun penganggur tak kentara (under employment), yaitu orang yang bekerja satu minggu kurang dari 35 jam, berjumlah sekitar 40 juta orang, ditambah pencari kerja baru tiap tahun sebanyak 2,1 juta sampai 3,16 juta jiwa.

Sementara itu, lapangan kerja baru yang tersedia tiap tahun hanya 1,1 juta sampai 1,75 juta, apalagi ditambah tiap tahun lebih kurang setengah juta mahasiswa lulus dari perguruan tinggi/universitas dan akademi dari semua disiplin ilmu. Semuanya memerlukan lapangan kerja baru. Ini adalah angka yang memprihatinkan serta harus menggugah semangat dan motivasi untuk bersama mengatasinya.

MENURUT Organisasi Buruh Internasional (ILO), tiap pertumbuhan ekonomi satu persen dapat menyerap kesempatan kerja sekitar 400.000 orang. Jadi, idealnya pertumbuhan ekonomi Indonesia seharusnya delapan persen sehingga bisa menyerap kesempatan kerja 3.200.000 orang setahun.

Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 210.000.000 orang, bila angka pengangguran seperti tercermin dalam angka-angka itu, masalahnya amat serius, dan jika tidak ditangani serius, bisa menjadi ledakan sosial dahsyat dengan segala akibatnya.

Oleh karena itu, masalah pengangguran dengan segala konsekuensinya (antara lain meningkatnya rasa kurang harga diri, kriminalitas, KKN, prostitusi, kemiskinan, narkoba, dan kekerasan) perlu mendapat perhatian dan dipecahkan secara nasional oleh para pemimpin bangsa, khususnya elite politik ketika memasuki Pemilihan Umum 2004. Masalah pengangguran harus dipecahkan dengan program-program nyata.

Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, salah satu cara yang bisa ditempuh guna mengurangi pengangguran di dalam negeri dan mendapatkan devisa luar negeri ialah dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja ke luar negeri yang direncanakan, dikelola, dan diawasi secara baik. Hal ini juga dikerjakan negara berkembang lain, seperti Filipina, Vietnam, Sri Lanka, India, Pakistan, Turki, dan Maroko.

Pertanyaannya, bagaimana caranya mengirimkan TKI untuk bekerja di luar negeri secara baik? Artinya, TKI harus mendapat perlindungan, fasilitas, dan lainnya dari pemerintah serta perusahaan jasa TKI (PJTKI) mengingat TKI menghasilkan devisa untuk pembangunan nasional Indonesia, selain mengurangi pengangguran.

Untuk sekadar diketahui, dari tenaga kerjanya di luar negeri, Filipina rata-rata satu tahun menerima sekitar 6 miliar dollar AS. Menurut rencana, tahun ini Filipina menargetkan mendapat devisa 8 miliar dollar AS.
Read the rest of this entry »

Berita

PENYERAHAN KLAIM ASURANSI TKI

Selasa, 24 Februari 2009, 07:49 WITA
Disnakertrans Serahkan Klaim Asuransi TKI

Muhdi orang tua Linda Pujianti menerima klaim asuransi dari PT Barkahayu Safarindo, perusahaan pengerah tenaga kerja.

Penyerahan klaim asuransi tersebut disaksikan langsung Kadisnakertrans Sumbawa diwakili Kabid Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja, Drs Zaenal Mutaqin, serta pimpinan cabang PT Barkahayu Safarindo, Abdul Rahim Omar. Kepada pihak keluarga, Abdul Rahim Omar, menyerahkan asuransi sebesar Rp 45 juta.Selain itu, pihak keluarga juga mendapatkan uang bela sungkawa dari Pemda Sumbawa sebesar Rp 2,5 juta dan santunan sebesar Rp 1,5 juta dari pihak perusahaan.


Read the rest of this entry »

Berita

Peraturan perundangan

http://www.nakertrans.go.id/uploads/doc/perundangan/172386520947e8bc4f352ec.pdf

Berita

Kebijakan dan Strategi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kamis, 27 Maret 2008
Erman Suparno
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

Pendahuluan
Pasal 27 D ayat (2) UUD 1945 dan perubahannya mengandung dua makna sekaligus, yaitu memberi “hak” kepada warga negara untuk memperoleh salah satu hak dasar manusia yaitu pekerjaan dan membebani “kewajiban” kepada negara untuk memenuhinya. Dengan kata wajib, maka negara tidak dapat menghindarinya meskipun tidak cukup sumber daya dan sumber dana di dalam negeri, serta harus mencari sumber-sumber tersebut sampai ke luar negeri.

Sementara itu, selain berhak memperoleh pekerjaan, Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih menegaskan lagi bahwa warga negara juga berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya.


Oleh karena itu, warga negara tidak dapat dilarang untuk bekerja dimana saja, termasuk di luar negeri.
Berita