adalah Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang diberikan izin resmi oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha jasa Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( Pengiriman TKI ke luar negeri ) dengan No. SIUP: Kep.523/men/2006 tanggal 30 November 2006.
Didukung oleh tenaga - tenaga ahli dan berpengalaman yang bekerja sebagai tim dalam sebuah sistem kerja yang solid, kami telah terbukti mampu menyediakan kebutuhan akan Tenaga Kerja Indonesia yang terlatih.
Quality Control system yang kami terapkan membuat kami mampu untuk melakukan pelatihan dan pengurusan izin dan dokumen dalam waktu yang singkat sesuai dengan negara tujuan yang dikehendaki oleh para pencari kerja.
Tujuan kami adalah menjadi salah satu Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terbaik. Yang menawarkan layanan terbaik, serta memberikan hasil terbaik bagi para mitra kerja kami maupun bagi para pencari kerja itu sendiri.
Akhir kata kami, PT. Barkahayu Safarindo, akan selalu berusaha memperbaiki diri agar dapat memberikan layanan terbaik bagi semua pihak yang berhubungan dengan kami.
Hormat Kami,
PT. Barkahayu Safarindo
Jakarta, Kominfo Newsroom — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno secara simbolis melepas 200 tenaga kerja formal untuk berangkat ke Dubai, Uni Emirates Arab, dalam suatu acara di Depnakertrans, Jakarta, Jum’at (18/4) lalu.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Depnakertrans, Senin (21/4), tenaga kerja Indonesia (TKI) formal tersebut memiliki profesi di bidang konstruksi dan keberangkatannya difasilitasi oleh PPTKIS-PPTKIS yang tergabung dalam asosiasi pengiriman tenaga kerja HIMSATAKI, APJATI, IDEA dan AJASPAC.
”Penempatan tenaga kerja ke luar negeri ditekankan pada perluasan kesempatan kerja sektor formal, karena selama ini penempatan sektor informal sangat rentan dengan permasalahan,” kata Erman.
Dengan lebih banyak mengirim tenaga kerja formal, maka pemerintah akan dapat melakukan penempatan dan perlindungan TKI yang lebih baik serta dapat mengeliminir permasalahan TKI yang kerap terjadi di luar negeri.
Sebagai perbandingan, tahun 2007 jumlah TKI di sektor formal masih berkisar 39,1% dan sisanya bekerja di sektor nonformal yang pengirimannya dilakukan melalui kerja sama dengan PPTKIS dan Asosiasi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Pemerintah pada tahun 2009 menargetkan perbandingan antara tenaga kerja formal dan informal menjadi seimbang, yaitu 50 berbanding 50
Disebutnya, peluang tenaga kerja di bidang formal, terutama di Timur Tengah sangat terbuka terutama di bidang konstruksi, Migas, Industri, Perhotelan, rumah sakit, dan Penata Laksana Rumah Tangga.
”Bahkan di Qatar, nantinya, akan tersedia 150.000 lowongan kerja formal yang bisa dimanfaatkan oleh TKI,” ungkapnya. (Az/toeb/c).
Jakarta, Sinar Harapan
Kalangan perusahaan jasa TKI (PJTKI) menyambut baik hasil pertemuan dengan Menakertrans Fahmi Idris, Kamis (25/11) malam lalu yang menyetujui sejumlah usulan, termasuk pembubaran lembaga perlindungan TKI bermasalah, APPTKI dan penetapan umur minimal bagi TKI. “Hasil pertemuan dengan Menakertrans dengan empat organisasi PJTKI, hasil cukup positif untuk perkembangan PJTKI ke depan,” tegas Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus Yamani kepada SH, di Jakarta, Senin (29/11).
Hal senada juga diungkapkan Sekjen Indonesia Employe Agency Association (Idea) Djamal Azis yang dihubungi terpisah. “Dengan akan dibubarkannya lembaga perlindungan TKI bermasalah, kami prediksikan bulan Januari 2005, penempatan TKI akan lebih baik dari sekarang,” katanya.
Menakertrans, tambah Yunus, janji pada bulan Desember akan dilakukan pembenahan dan pelurusan oleh Depnakertrans setelah mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk dari pelaku penempatan TKI, PJTKI.

